Logo LKP UNSADA LKP UNSADA
Beranda Program Fasilitas Pengajar Berita

Jepang Akan Terapkan Sistem Ikusei Shuro Mulai 2027, Buka Jalur Karier yang Lebih Jelas bagi Pekerja Asing

01 July 2026
LKP UNSADA


Pemerintah Jepang bersiap menerapkan sistem baru penerimaan tenaga kerja asing bernama Ikusei Shūrō (育成就労) yang akan mulai berlaku pada 1 April 2027. Sistem ini hadir sebagai pengganti program Ginō Jisshū (技能実習) atau Technical Intern Training Program (TITP) yang telah digunakan selama lebih dari 30 tahun. Reformasi tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor industri sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja asing.


Selama ini, program Ginō Jisshū diperkenalkan sebagai sarana transfer keterampilan kepada negara berkembang. Namun, dalam pelaksanaannya, sistem tersebut kerap mendapat kritik karena dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja asing dan belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Jepang. Oleh karena itu, pemerintah Jepang memperkenalkan Ikusei Shūrō dengan tujuan utama mengembangkan sekaligus memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor-sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja.


Salah satu perubahan penting dalam sistem baru ini adalah adanya jalur karier yang lebih terarah menuju visa Tokutei Ginō (特定技能) atau Specified Skilled Worker. Melalui program Ikusei Shūrō, peserta akan memperoleh pelatihan kerja dan peningkatan kemampuan bahasa Jepang selama masa kerja. Setelah memenuhi persyaratan keterampilan dan lulus ujian yang ditentukan, peserta dapat melanjutkan status tinggal ke Tokutei Ginō No.1 sehingga memiliki kesempatan bekerja lebih lama di Jepang.


Selain itu, sistem baru juga memberikan kesempatan bagi pekerja untuk berpindah perusahaan secara legal dengan syarat tertentu. Pada program sebelumnya, perpindahan tempat kerja umumnya hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus, seperti perusahaan tutup atau bangkrut. Dalam Ikusei Shūrō, pekerja dapat mengajukan perpindahan setelah memenuhi ketentuan, seperti telah bekerja dalam periode tertentu, memiliki kemampuan bahasa Jepang sesuai standar, serta memenuhi persyaratan keterampilan yang ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.


Pemerintah Jepang juga memperkuat sistem pengawasan terhadap perusahaan penerima tenaga kerja asing. Organisasi pengawas akan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan dukungan, termasuk pembelajaran bahasa Jepang dan pendampingan selama masa kerja. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan profesional.


Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki rencana bekerja di Jepang, perubahan ini menjadi peluang sekaligus tantangan. Selain adanya prospek karier yang lebih jelas, calon pekerja juga dituntut memiliki kemampuan bahasa Jepang dan kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri. Persiapan sejak dini melalui lembaga pelatihan menjadi salah satu langkah penting agar mampu bersaing ketika sistem baru mulai diterapkan.


Dengan diberlakukannya Ikusei Shūrō pada 2027, Jepang menunjukkan komitmennya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih berkelanjutan. Tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, reformasi ini juga diarahkan untuk menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja asing sekaligus mendukung pengembangan karier mereka dalam jangka panjang.


Sumber referensi : Immigration Services Agency of Japan (ISA), Employment for Skill Development (Ikusei Shūrō) Program. Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang, Overview of Technical Intern Training Program and Employment for Skill Development Program. Heritage Administrative Scrivener Office, Ikusei Shuro Program (Skilled Worker Development System).

Berita Lainnya