Logo LKP UNSADA LKP UNSADA
Beranda Program Fasilitas Pengajar Berita

Jepang Buka Peluang Kerja bagi WNI, Ini Syarat dan Kisaran Gajinya

29 June 2026
LKP UNSADA

Jepang saat ini terus membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia, sebagai upaya mengatasi krisis kekurangan tenaga kerja yang dipicu oleh meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia dan menurunnya angka kelahiran. Kondisi tersebut membuat berbagai sektor industri di Jepang membutuhkan tambahan pekerja dalam jumlah besar.

Salah satu jalur resmi yang dapat diikuti oleh warga negara Indonesia adalah program Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker). Program Tokutei Ginou mencakup berbagai sektor, seperti manufaktur, konstruksi, perawatan lansia (kaigo), pertanian, perikanan, industri makanan dan minuman, hingga perhotelan. Melalui skema ini, pekerja asing dapat bekerja di berbagai sektor dengan memperoleh upah yang setara dengan pekerja Jepang pada bidang yang sama. Besaran gaji yang ditawarkan bervariasi, berkisar antara Rp24 juta hingga Rp37 juta per bulan, tergantung jenis pekerjaan, lokasi, dan perusahaan. Namun, nominal tersebut merupakan gaji kotor (bruto) sehingga masih akan dipotong pajak, asuransi, serta biaya tempat tinggal selama berada di Jepang.

Untuk mengikuti program Tokutei Ginou, calon pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 18 tahun, lulus ujian kemampuan bahasa Jepang, serta lulus uji keterampilan sesuai bidang pekerjaan yang dipilih. Banyak perusahaan juga menetapkan syarat tambahan, seperti lulusan minimal SMA dan kemampuan bahasa setara JLPT N4.

Calon pekerja juga diimbau menggunakan jalur penempatan resmi yang diawasi pemerintah. Biaya keberangkatan melalui prosedur resmi umumnya meliputi pengurusan dokumen, pelatihan, tes, dan kebutuhan administrasi lainnya. Masyarakat diminta waspada terhadap praktik percaloan atau pungutan yang tidak wajar di luar ketentuan resmi.

Program Tokutei Ginou bukan merupakan program perpindahan kewarganegaraan, melainkan skema legal bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Jepang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memperoleh perlindungan hukum, pekerja juga memiliki kesempatan berpindah perusahaan sesuai aturan dalam skema tersebut.

Dengan semakin terbukanya peluang kerja melalui jalur resmi, masyarakat Indonesia yang berminat bekerja di Jepang diharapkan dapat mempersiapkan kemampuan bahasa, keterampilan, serta memahami prosedur penempatan agar dapat bekerja secara aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Instagram @arisvaraa (Reel "Jepang Ajak WNI Kerja Ke Negara Mereka, Gaji 36 juta", diakses 29 Juni 2026), Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Berita Lainnya