Pemerintah Jepang mengusulkan kenaikan signifikan terhadap biaya administrasi keimigrasian bagi warga negara asing. Melalui draf peraturan yang dipublikasikan oleh Immigration Services Agency (ISA) setelah revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi disahkan pada Mei 2026, biaya perpanjangan izin tinggal (visa) akan berubah dari sistem tarif tetap menjadi sistem bertingkat berdasarkan lama masa tinggal yang diberikan. Selain itu, biaya pengajuan Permanent Residency (PR) atau Izin Tinggal Tetap diusulkan naik hingga 20 kali lipat.
Apabila seluruh proses konsultasi publik dan penetapan Cabinet Order berjalan sesuai rencana, kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Sistem Tarif Baru Berdasarkan Lama Masa Tinggal
Selama ini, warga negara asing yang mengajukan perpanjangan masa tinggal (Extension of Period of Stay) maupun perubahan status izin tinggal (Change of Status of Residence) dikenakan biaya tetap sebesar 6.000 yen untuk pengajuan secara langsung di kantor imigrasi.
Dalam proposal terbaru, sistem tersebut akan diganti menjadi tarif bertingkat. Semakin lama masa tinggal yang disetujui oleh otoritas imigrasi, semakin tinggi pula biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Berikut rincian biaya yang diusulkan:
Pemerintah Jepang juga berencana memberikan potongan biaya bagi pemohon yang menggunakan sistem aplikasi daring (online application). Besarnya potongan berkisar antara 3.000 hingga 10.000 yen, tergantung jenis permohonan dan lama izin tinggal yang diajukan. Namun, potongan ini tidak berlaku untuk izin tinggal dengan masa berlaku tiga bulan atau kurang.
Biaya Permanent Residency Naik Menjadi 200.000 Yen
Perubahan yang paling menyita perhatian adalah usulan kenaikan biaya pengajuan Permanent Residency (PR).
Saat ini, biaya pengajuan PR di Jepang hanya sebesar 10.000 yen. Dalam draf terbaru, angka tersebut diusulkan meningkat menjadi 200.000 yen per permohonan, atau sekitar dua puluh kali lebih mahal dibandingkan tarif yang berlaku saat ini.
Tidak seperti pengajuan perpanjangan visa, permohonan PR tetap harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi sehingga tidak memperoleh potongan biaya melalui sistem digital.
Jika disahkan, Jepang akan menjadi salah satu negara dengan biaya administrasi Permanent Residency tertinggi di kawasan Asia.
Alasan Pemerintah Menaikkan Biaya
Pemerintah Jepang menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan melalui pendekatan beneficiary-pays principle, yaitu biaya layanan ditanggung oleh pihak yang menerima manfaat layanan tersebut.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya jumlah warga negara asing yang tinggal di Jepang. Data terbaru menunjukkan populasi warga asing telah mencapai sekitar 4,1 juta orang, angka tertinggi sepanjang sejarah negara tersebut.
Meningkatnya jumlah penduduk asing berdampak pada bertambahnya beban administrasi pemerintah, mulai dari pengelolaan sistem keimigrasian, pemeriksaan dokumen, peningkatan keamanan, hingga penyediaan layanan pendukung bagi masyarakat asing.
Pemerintah menyatakan bahwa tambahan penerimaan dari biaya administrasi tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan imigrasi, memperkuat sistem pengelolaan data dan keamanan, serta mendukung berbagai program integrasi bagi warga negara asing, termasuk layanan pendukung pembelajaran bahasa Jepang.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempertimbangkan mekanisme pengurangan maupun pembebasan biaya bagi pemohon yang mengalami kesulitan ekonomi berat berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Disarankan Mengurus Dokumen Sebelum Oktober 2026
Bagi warga negara asing yang saat ini tinggal di Jepang, baik sebagai mahasiswa (Ryugakusei), pekerja dengan status Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou), peserta Technical Intern Training (Ginou Jisshusei), maupun tenaga profesional yang telah memenuhi syarat untuk memperpanjang izin tinggal atau mengajukan Permanent Residency, disarankan mempertimbangkan untuk mengurus dokumen sebelum kebijakan baru diberlakukan.
Apabila permohonan diajukan sebelum tanggal efektif penerapan aturan baru, proses administrasi diperkirakan masih akan mengikuti skema biaya yang berlaku saat pengajuan dilakukan, sesuai ketentuan transisi yang akan ditetapkan pemerintah Jepang.
Meskipun demikian, hingga saat ini besaran tarif tersebut masih berstatus draf proposal. Pemerintah Jepang masih membuka proses konsultasi publik sebelum menerbitkan peraturan kabinet (Cabinet Order) yang akan menetapkan besaran biaya secara resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari Immigration Services Agency (ISA) sebelum mengambil keputusan terkait pengajuan visa maupun Permanent Residency.
Sumber: Immigration Services Agency of Japan (ISA), Ministry of Foreign Affairs of Japan (MOFA), The Japan Times, Bloomberg (melalui The Economic Times), dan Fragomen. Foto: CNN Indonesia.